LUBUKLINGGAU - Guru honorer SD Negeri Sungai Naik, Sularno terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap muridnya, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam amar putusan itu majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Afif Januarsyah disebutkan bahwa terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun
Dan apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan. Menurut hakim terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berbagai pertimbangan hakim, diantaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.