JAKARTA - Kejagung tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik.
Penelusuran aliran dana ini dilakukan penyidik usai menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
“Terkait aliran dana (ke parpol) masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain terkait keterlibatan dan keuntungan yang didapat Johnny Plate di kasus ini.
Saat ini, dia menjelaskan, timnya melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Penyidik sampai sempat menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejaksaan Agung. Sejumlah alat bukti telah disita Kejagung, termasuk dokumen.
“Penggeledahan mobil itu dilakukan dalam rangka pengamanan barang-barang untuk pencairan barang bukti lain seperti mungkin HP,” ucap dia.
Johnny Plate selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan BTS 4G.
“Kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Menteri Kominfo,” tambah Kuntadi.
Alhasil, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jhonny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi.