JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan, tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Jhonny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut murni tangung jawab Kejagung yang berkewajiban mengawal proyek strategi nasional untuk kepentingan masyarakat. Proyek tersebut dikhususkan bagi masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.
Meski demikian penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik.
“Terkait aliran dana (ke parpol) masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” kata Dirdik Jampidsus Kuntadi.
Kejagung masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain terkait keterlibatan dan keuntungan yang didapat Johnny Plate di kasus ini.
Timnya saat ini melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Penyidik sampai sempat menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejaksaan Agung. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah alat bukti, termasuk dokumen.
“Penggeledahan mobil itu dilakukan dalam rangka pengamanan barang-barang untuk pencairan barang bukti lain seperti mungkin HP,” tambah Kuntadi.
Berdasarkan penyidikan, Johnny Plate selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek pembangunan BTS 4G.
“Kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Menteri Kominfo,” tambah Kuntadi.
Menteri Kominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jhonny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," tutup Kuntadi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.