LAMPUNG TIMUR - Hampir dua tahun melarikan diri dari tahanan, seorang narapidana Polsek Raman Utara kembali ditangkap polisi, pada Senin 15 Mei 2023.
Tahanan pelaku tindak pidana pencurian tersebut berinisial AS (42) warga Rumbia Lampung Tengah. AS merupakan tahanan yang sempat kabur pada 11 Juli 2021 lalu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, berdasarkan data kepolisian, pelaku AS bersama rekannya KD ditangkap akibat terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Verza BE 4324 PJ berikut BPKB dan uang tunai Rp600 ribu di rumah salah satu warga Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara pada 13 Mei 2021 lalu.
"Petugas kemudian melakukan proses penyelidikan hingga pada Rabu 19 Mei 2021, polisi berhasil menangkap kedua pelaku," ujar Rizal, Rabu (17/5/2023).
Rizal menambahkan, pada Minggu 11 Juli 2021, kedua pelaku merusak dinding sel menggunakan plat besi, dan berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Raman Utara.
"Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung melakukan pencarian, hingga pada Rabu 14 Juli 2021 berhasil menangkap kembali salah seorang pelaku berinisial KD di Tandus Lampung Tengah," ungkapnya.