LAMPUNG TENGAH - Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan, pelaku berinisial CA (16) ditangkap usai mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5355 UK milik korban Dedi.
“Betul, pelaku telah kami amankan. Mirisnya, pelaku masih anak dibawah umur dan masih sekolah,” ujar Kompol Tatang Maulana, Rabu (17/5/2023).
Tatang menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu 15 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang menyaksikan hiburan kuda lumping di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.
"Saat korban sedang asyik menonton hiburan jaranan, tiba-tiba ada seorang anak kecil memberi tahu korban sepeda motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal," kata dia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban langsung menuju tempatnya memarkirkan kendaraannya.
"Ketika dicek oleh korban, ternyata benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir lagi,” tambahnya.
Selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar. Kemudian usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku curat.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," tutur Tatang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)