Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran, Polres Cianjur Tangkap 2 Tersangka

Ricky Susan , Jurnalis-Kamis, 18 Mei 2023 |01:34 WIB
Bongkar Perdagangan Orang Berkedok Pekerja Migran, Polres Cianjur Tangkap 2 Tersangka
Polres Cianjur ungkap kasus perdagangan orang. (MPI/Ricky Susan)
A
A
A

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement