JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang kembali untuk memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo. Peluang itu terbuka untuk mendalami terkait upaya pencairan 100 persen dari anggaran proyek tahun jamak ini.
"Ya untuk mendalami pasti kita juga akan menelusuri lah, kita dalami, ya kita periksa pihak yang mencairkan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (18/5/2023).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada Selasa (31/1/2023) dan Senin (6/2/2023). Pendalaman juga akan dilakukan tim penyidik terkait dengan ada atau tidaknya pengaturan dalam upaya pencairan anggaran tersebut.
"Itu (indikasi pengaturan) kita dalami," katanya.
Dari pemeriksaan Isa sebelumnya tim penyidik menemukan adanya upaya pencairan 100 persen anggaran untuk proyek tower BTS ini. "Pemeriksaan dirjen anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100 persen," ujar Febrie.
Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp 10 triliun. Nominal itu pun disebut-sebut telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Sekitar 10 triliunan. Semuanya langsung cair," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Rabu (1/2/2023).
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya telah menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.