Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bayi Laki-Laki Baru Lahir Dibuang di Pinggir Jalan, Polisi Buru Pelakunya

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 19 Mei 2023 |13:32 WIB
Bayi Laki-Laki Baru Lahir Dibuang di Pinggir Jalan, Polisi Buru Pelakunya
Bayi laki-laki baru lahir dibuang di pinggir jalan (Foto : Istimewa)
A
A
A

TANGERANG - Bayi laki-laki yang baru lahir ditemukan warga di dalam kardus pinggir jalan Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan bayi tersebut ditemukan oleh pegawai desa saat melintas di jalan kampung tersebut RT 6 RW 3 pada Selasa 17 Mei 2023.

"Pegawai desa abis beli makan dia arah pulang dia ngedenger suara bayi nangis di dalam kardus di pinggir jalan kampung itu RT 6 RW 3," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/5/2023).

Pegawai desa itu kemudian mengecek kardus tersebut dan ternyata ada bayi di dalamnya. Dia pun langsung melaporkan ke kepala desa untuk kemudian mengevakusi bayi tersebut.

"Langsung cek ternyata benar di dalam kardus itu ada bayi laki-laki masih hidup di bawa ke bidan desa, di bawa di bersihkan kasih susu lalu di bawa ke puskemas Jambe terus di puskesmas Jambe di rawat hari ini di serahkan ke Dinsos untuk bayinya," jelasnya.

Dia menuturkan diperkirakan bayi iti baru beberapa jam dilahirkan oleh ibunya dan langsung ditelantarkan. Saat ditemukan bayi itu dalam keadaan sehat.

"Belum ada sebulanan, paling sejam dua jam baru lahir itu. Kalo Ari Ari udah gak ada, tali pusar

Agus menduga, bayi itu sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya karena ingin ditemukan oleh orang lain untuk diurus. Sebab, ketika ditemukan bayi itu terbalut kain. Kemudian, kardus tempat bayi itu juga terbuka.

Pihaknya pun saat ini masih menyelidiki terkait kasus penelantaran bayinya. Sejumlah alat bukti telah diamankan.

"Kalo penyelidikan kita sementara masih mencari keterangan para saksi di sekitar TKP di radius 1 km juga dari TKP untuk mencari siapa sih, ada gak indikasi yang hamil besar dan melahirkan dan anaknya gak ada, indikasikannya kan disitu , cari CCTV di sekitar pintu masuk kampung itu karena kalo di jalan kampung bersih dari CCTV," tuturnya.

Bila ditemukan, pelaku pembuangan bayi tersebut kata Agus bakal dijerat dengan pasal 306 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Bayi tersebut pun kini telah diserahkan ke puskesmas. Rencananya, hari ini akan disrtke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement