Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Aturan Jam Kerja, Pj Gubernur Heru Ajak Swasta dalam FGD

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 19 Mei 2023 |16:36 WIB
Soal Aturan Jam Kerja, Pj Gubernur Heru Ajak Swasta dalam FGD
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan jajarannya akan mengajak pihak swasta yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin hingga asosiasi pemilik gedung untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam menggodok aturan jam kerja.

“Nanti pihak swasta kita ajak bicara, pemerintah pusat, kantor-kantor yang di sekitar Sudirman-Thamrin kita ajak ngobrol, asosiasi-asosiasi gedung, mall kita ajak bicara juga,” kata Heru Budi kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jumat (19/5/2023).

Heru menjelaskan nantinya dirinya sendiri akan membuka FGD tersebut yang juga dihadiri dari berbagai stakeholder. Namun, Kepala Sekretariat Presiden itu tidak menjelaskan secara rinci kapan akan dilaksanakan FGD itu.

“FGD nanti, FGD kan nanti di Borobudur (hotel) dengan semua pihak, lapisan masyarakat. nanti saya yang buka,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan dirinya sudah memiliki konsep usulan jam kerja di Jakarta. Ia menyebutkan usulan jam masuk kerja itu dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 dan 10.00 WIB.

“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orang tua dari rumah nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi enggak ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah,” ucapnya kepada wartawan.

Heru menjelaskan pembagian jam kerja itu bisa disesuaikan oleh perusahaan swasta masing-masing. Pembagian jam masuk itu untuk mengurangi angka kemacetan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement