LUBUKLINGGAU - Seorang ayah di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Budi Kurniawan (26) ditangkap polisi setelah mencabuli anak kandungnya JPS (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, Kamis (18/5/2023).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Senin 15 Mei 2023 sekitar jam 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur di depan TV. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Kemudian korban menendang kepala pelaku lalu pergi ke kamar tidur. Namun, pelaku masih mengejar korban kemudian korban tidur di kursi ruang tamu. Lalu pelaku menyuruh korban tidur di kasur, tapi korban tidak mau. Selanjutnya korban pergi ke kamar pamannya karena takut dikejar pelaku.
Namun aksi bejat pelaku tidak berhenti. Terjadilah perbuatan kedua pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban selesai minum air putih di dapur kemudian datang pelaku dari arah depan kemudian memegang paha sebelah kanan korban. Selanjutnya korban ketakutan dan lari ke tempat saudara korban yang ada di Kelurahan Bandung Ujung di belakang Masjid Taqwa.
Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Tidak terima atas perbuatan pelaku ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Lubuklinggau.
“Tim kita Macan Linggau langsung bergerak setelah memdapatkan laporan dari keluarga korban, dan pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata Robi.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku saat diinterograsi mengakui telah melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)