Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menimbang Masa Percobaan 10 Tahun bagi Terpidana Mati, Sudah Tepatkah?

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 20 Mei 2023 |15:12 WIB
Menimbang Masa Percobaan 10 Tahun bagi Terpidana Mati, Sudah Tepatkah?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Aturan pidana mati dalam UU 1/2023 KUHP dinilai berpotensi disalahgunakan karena memberi ruang diskresi yang besar kepada pengambil keputusan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 100 UU 1/2023 tentang KUHP yang mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun yang kemudian dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap terpuji.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian menilai diperlukan ketentuan pada tataran teknis yang lebih jelas terkait aturan tersebut.

“Sehingga, mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” ungkapnya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas ‘Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi’, Sabtu (20/5/2023).

Yosua mengatakan jika masa percobaan diberlakukan dengan benar, maka hal ini memberi peluang rehabilitasi bagi para terpidana.

 BACA JUGA:

"Selama ini, para terpidana mati dalam deret tunggu di lembaga pemasyarakatan sebenarnya juga menjalankan rehabilitasi,” jelas dia.

Selain itu, Yonusia menganggap pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati. Menurut dia, pemerintah tidak setuju apabila ada warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dihukum mati bila melakukan kejahatan di luar negeri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement