Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menimbang Masa Percobaan 10 Tahun bagi Terpidana Mati, Sudah Tepatkah?

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 20 Mei 2023 |15:12 WIB
Menimbang Masa Percobaan 10 Tahun bagi Terpidana Mati, Sudah Tepatkah?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Namun, kata dia, pemerintah malah memasukkan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Harusnya, kata Yosua, pemerintah bersikap konsisten tidak berstandar ganda dalam penerapan hukuman mati.

“Banyak upaya yang dilakukan Pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri. Sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari pemerintah atas pidana mati. Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten,” saran Yosua.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement