3. Penggeledahan terkait kasus senjata api ilegal
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal. Dito telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3/2023). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
4. Dito Mahendra jadi buronan polisi
Dito sendiri saat ini berstatus buronan polisi setelah bersikap tak kooperatif terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim dan secara resmi dimasukkan sebagai DPO.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
5. Polisi periksa orang terdekat Dito Mahendra
Setelah Dito menjadi masuk daftar DPO dan menjadi buronan, pihak kepolisian memeriksa sejumlah orang terdekatnya. Salah satu yang diperiksa adalah kekasih Dito, Nindy Ayunda, yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
(Rahman Asmardika)