Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Briptu MK, Penembak Pemuda saat Konser Dangdut Ternyata Bermasalah

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 21 Mei 2023 |07:01 WIB
 5 Fakta Briptu MK, Penembak Pemuda saat Konser Dangdut Ternyata Bermasalah
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

SLEMAN - Seorang anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka usai menembak Aldi Apriyanto (19), warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo, Gunungkidul di pentas musik dangdut dalam rangka bersih Telaga, Minggu 14 Mei 2023 malam.

Briptu MK adalah anggota Polsek Girisubo yang baru. Lelaki umur 28 tahun tersebut baru saja 'dipindah' dari Dirkrimsus Polda DIY. Dia dipindah karena melakukan pelanggaran disiplin Polri. Berikut sejumlah faktanya:

1. Briptu MK Polisi 'Bermasalah'

 

Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto mengatakan, Briptu MK pernah melakukan pelanggaran kode etik. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu proses demosi.

"Saat ini, Briptu MK tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo," ujarnya, Senin (15/5/2023) malam.

Hariyanto mengungkapkan, saat peristiwa itu Briptu MK bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Sebelum dipindahkan dalam rangka hukuman demosi itu, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

2. Briptu MK Sedang Jalani Hukuman Demosi

Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto enggan menjelaskan lebih detail. Namun, ia memastikan saat ini tersangka tengah menjalani hukuman demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026.

"Jadi belum setahun di Girisubo. Dia ada pelanggaran, makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu. Ya yang jelas ada pelanggaran. Pelanggaran kode etik, ya udah pokoknya sudah menjalani, sekarang ada masalah lagi, kan gitu aja," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement