Sementara Ingkit B.S. Djaper menyebut penempatan penjabat bupati dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak memperhatikan kearifan lokal.
"Putra daerah yang mencukupi syarat cukup banyak dan cakap dalam mengemban amanah sebagai penjabat bupati, dan tentu sangat memahami karakteristik daerahnya. Apa gunanya diminta Gubernur untuk mengusulkan nama calon, jika yang ditunjuk semua dari pemerintah pusat," kata Djaper.
Menyikapi hal yang terjadi di kalangan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial yang beredar dalam beberapa hari terakhir, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memutuskan untuk menunda pelantikan, terlebih dalam suasana jelang puncak peringatan Hari Jadi ke 66 Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan diperingati tanggal 23 Mei 2023, agar kondusifitas terjaga dalam memaknai peringatan yang cukup bersejarah bagi Kalimantan Tengah.
Gubernur Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin menyampaikan pernyataan kepada awak media di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, setelah usai pelaksanaan gladi bersih pelantikan.
Dalam konferensi pers tersebut Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di Daerah patuh dan tunduk terhadap keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.