Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Komisaris PT Wika Beton Siap Ditahan KPK

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |11:08 WIB
Mantan Komisaris PT Wika Beton Siap Ditahan KPK
Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri siap ditahan KPK (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut diungkapkannya saat memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (24/5/2023).

Dari pantauan MPI, Dadan tiba sekitar pukul 10.42 WIB. Dengan kenakan kemeja putih dibalut jaket bewarna hitam, Dadan langsung melenggang masuk ke dalam Lobi Gedung Merah Putih KPK.

Dadan datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh tiga orang berpakaian kemeja batik. Ia juga menggendong sebuah tas bewarma hitam.

Saat berjalan masuk, awak media menyinggung kesiapan Dadan bakal ditahan. Dasan pun mengaku siap bila penyidik harus menahannya.

"Siap (ditahan)," kata Dadan sembari berjalan masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

Setiba di gedung KPK, Dadan langsung menuju ke meja resepsionis dan menunggu beberapa saat di dalam lobi. Tak berselang lama, ia langsung beranjak ke ruang pemeriksaan.

Sejatinya, Dadan akan diperiksa bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Keduanya merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sekadar informasi, Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement