JAKARTA - Berkas kasus penganiayaan anak David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Dalam berkas perkara, ada belasan orang menjadi saksi, salah satunya Rafael Alun Trisambodo.
"Saksi yang disebutkan ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu saudra Jonathan, lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang disebutkan ada satu (Rafael) yang masuk ke dalam daftar saksi," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, Rafael Alun menjadi salah satu orang yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak David oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, begitu juga dengan ayah anak David, Jonathan Latumahina. Adapun rinciannya, berkas kasus Mario Dandy ada 17 orang saksi, sedangkan berkas Shane Lukas ada 16 orang saksi.
"Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang. Lalu, ahli (berkas Mario) sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang (ahli)," tuturnya.
BACA JUGA:
Dia mengungkapkan, dalam proses penyelesaian berkas Mario dan Shane membutuhkan waktu sekira 2 bulan 22 hari hingga akhirnya berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21. Hal itu diawali dengan diterbitkannya Sprindik pada tanggal 2 Maret 2023 hingga akhirnya berkas P21 pada Rabu (24/5/2023) ini.