Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Divonis 8 dan 5 Tahun Bui

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |20:33 WIB
Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Divonis 8 dan 5 Tahun Bui
Dua penyuap hakim MA diivonis 8 dan 5 tahun bui/Foto: Agung Bakti
A
A
A

 

BANDUNG – Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) mendapat vonis berbeda dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana.

Theodorus Yosep Parera divonis pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Eko Suparno divonis penjara selama 5 tahun.

 BACA JUGA:

Vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 9 tahun dan 4 bulan terhadap Yosep serta 6 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Eko.

Putusan keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).

 BACA JUGA:

Saat membacakan putusan, Hera mengatakan, Parera dan Eko secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hera.

"Kepada terdakwa dua Eko Suparno selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hera mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat.

Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama sidang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement