Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |13:51 WIB
Tok! Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady dalam perkara korupsi izin pemanfaatan hutan. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dicky terbukti menerima suap berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap yakni PT. Paramitra Mulia Langgeng.

"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Dicky diduga menerima suap senilai SGD199 ribu yang diterimanya dalam dua kali pembayaran. Uang suap itu berasal dari Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur yang diberikan melalui asisten pribadinya Aditya Simaputra.

Hakim juga menghukum Dicky untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim juga menghukum Dicky untuk membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari dan uang pengganti SGD 10 ribu subsider kurungan satu tahun.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement