Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 09 April 2026 |13:51 WIB
Tok! Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
A
A
A

Pembayaran denda atau uang pengganti, kata Hakim, disesuaikan dengan kurs saat pidana itu dilakukan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh Teddy.

Dalam persidangan itu, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement