Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK: Pengadilan Pajak Tidak Lagi Ditangani Kemenkeu, Beralih ke MA

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |20:58 WIB
Putusan MK: Pengadilan Pajak Tidak Lagi Ditangani Kemenkeu, Beralih ke MA
MK putuskan pengadilan pajak ditangani MA, tak lagi di Kemenkeu/Foto: Danandaya Arya
A
A
A

Jumlah pemohon yang dikambulkan dalam putusan ini ialah pemohon satu dan tiga. Sebab pemohon dua menurut mahakmah, yang berprofesi sebagai dosen tidak dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak ada hambatan bagi Pemohon II dalam memberikan materi kuliah terhadap para mahasiswanya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian," katanya. (NAN)

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement