Jumlah pemohon yang dikambulkan dalam putusan ini ialah pemohon satu dan tiga. Sebab pemohon dua menurut mahakmah, yang berprofesi sebagai dosen tidak dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak ada hambatan bagi Pemohon II dalam memberikan materi kuliah terhadap para mahasiswanya.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian," katanya. (NAN)
(Qur'anul Hidayat)