Jumlah pemohon yang dikambulkan dalam putusan ini ialah pemohon satu dan tiga. Sebab pemohon dua menurut mahakmah, yang berprofesi sebagai dosen tidak dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak ada hambatan bagi Pemohon II dalam memberikan materi kuliah terhadap para mahasiswanya.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian," katanya. (NAN)
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.