DEPOK – Viral seorang istri diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami malah menjadi tersangka dan ditahan polisi di Depok, Jawa Barat menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah fakta lantas terungkap dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat ini, sebagai berikut:
1. Istri Tidak Kooperatif
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari awal kasus tersebut bergulir sejak Februari 2023 dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa PB (istri) tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucap Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Viral Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Begini Kata Kasatreskrim Polres Depok
2. Keduanya Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, pasangan suami istri (pasutri) tersebut sama-sama berstatus tersangka. Hanya saja, sang suami BI belum dapat dilakukan penahanan atas rekomendasi rumah sakit (RS) dan dokter atas kondisi fisik yang bersangkutan setelah operasi.
3. Konsultasi Ahli
Penyidik Polres Depok juga telah menggunakan dua ahli kedokteran untuk berkonsultasi BI dapat dilakukan penahanan atau tidak.

Kasus Dugaan KDRT Politikus PKS, Bareskrim Turun Tangan
"Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," jelas Yogen.
4. Kronologi Kejadian
Yogen merinci, kedua suami istri tersebut terlibat cekcok mulut dan akhirnya sang suami menaburkan bubuk cabai ke istrinya.
"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya,” ujarnya.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suami.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.
5. Saling Lapor
Selanjutnya, keduanya pun saling melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polres Metro Depok. "Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,"pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.