Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

26 WNI Korban TPPO Myanmar Pulang ke Tanah Air, Ditampung Trauma Center

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |21:35 WIB
26 WNI Korban TPPO Myanmar Pulang ke Tanah Air, Ditampung Trauma Center
WNI korban TPPO tiba di Tanah Air. (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah dipulangkan ke Indonesia.

Mereka tiba di Jakarta pada Jumat (26/5/2203) pukul 02.06 WIB. Pemulangan korban yang sempat disekap di Myanmar itu didampingi Atase Polri hingga Konsulen KBRI Myanmar.

"Sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dari Bandara Don Muang, Bangkok yang didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar," kata Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:

Pulang ke Indonesia, 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Jalani Shock Therapy 

Setibanya para korban di Jakarta, kata Ramadhan, langsung dilakukan serah terima oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Sosial.

Ramadhan menjelaskan, setelah ini para korban akan ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).

Pemulangan korban TPPO itu, kata Ramadhan, juga dihadiri oleh Divhubinter, Bareskrim, Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan beberapa stakeholder lainnya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada MPI, Selasa (9/5/2023).

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement