DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya diperintahkan untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.
Hal itu dikatakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Umum di Bali. Berikut sejumlah faktanya:
1. Polri Mulai Petakan Narkoba di Pemilu 2024
“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Agus, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba
Ia menyebut, keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.
2. Perindo Harap KPU dan Bawaslu Segera Terbitkan Aturan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah memitigasi terkait adanya aliran dana perdagangan narkoba untuk aktivitas elektoral 2024.
Polri menggandeng PPATK untuk menemukan adanya indikasi dana hasil penjualan narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.
"Tentunya kita apresiasi apabila pihak Kepolisian sudah melakukan mitigasi bahkan tindakan terkait penggunaan aliran dana narkoba (untuk kepentingan Pemilu)," kata Ferry.
3. Wapres Minta Polri Dalami Indikasi Dana Politik Pemilu 2024
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menanggapi indikasi dana politik Pemilu 2024 dari perdagangan narkoba. Wapres meminta Polri mengusut masalah ini.
“Yang penting didalami saja dulu,” kata Wapres usai menghadiri acara penganugerahan Adinata Syariah, di Menara BSI, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
“Supaya kalau memang ada apa indikasi, ada nanti saya kira Polri akan bisa mempertimbangkan kapan saatnya diperlukan,” ungkap Wapres.
Wapres mendorong Polri agar mendalami betul fakta yang diperoleh saat ini. Ia yakin Polri akan membuka kepada publik di saat waktu yang tepat sesuai dengan faktanya.
4. Bawaslu Telisik Aliran Dana Politik Pemilu 2024 dari Jaringan Narkoba
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan beberapa upaya dalam mengatasi penggunaan dana dari jaringan narkoba untuk pembiayaan Pemilu 2024.
Salah satunya dengan bekerja sama aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan aliran dana narkoba.
"Bawaslu adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, dikutip, Sabtu (27/5/2023).
"Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.