Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keji! Pria Ini Perkosa Anak 16 Tahun, Lalu Tinggal Korban di Kebun Karet Lampung

Yuswantoro , Jurnalis-Minggu, 28 Mei 2023 |11:54 WIB
Keji! Pria Ini Perkosa Anak 16 Tahun, Lalu Tinggal Korban di Kebun Karet Lampung
Ilustrasi (Antara)
A
A
A

Atas cerita itu, kemudian KTM (ayah korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Putra mengatakan pelaku ditangkap tanpa disertai perlawanan. Tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

"Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.

( Muhammad Fadli Rizal)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement