Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, BE 4609 PL, yang ditaksir seharga Rp20 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.
Iptu Zulian menambahkan, menurut pengakuan pelaku AS als BL setelah ditangkap, ia mendapatkan pembagian uang sebesar Rp700 ribu dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh dirinya bersama pelaku MY als US.
"Pelaku AS als BL saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," imbuh Kapolsek.
(Erha Aprili Ramadhoni)