Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ijazah Siswa Hilang saat Punya Tunggakan ke Sekolah, Bupati Garut Bilang Begini

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |05:04 WIB
Ijazah Siswa Hilang saat Punya Tunggakan ke Sekolah, Bupati Garut Bilang Begini
A
A
A

GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan meminta setiap sekolah di wilayahnya tidak melakukan penahanan ijazah siswa. Orang nomor satu di Garut ini menyesalkan masih adanya praktik yang mempersulit siswa menarik ijazah karena memiliki tunggakan.

Komentar tersebut dia lontarkan menanggapi ramainya pemberitaan terkait hilangnya ijazah siswa di SMAN 6 Garut karena diberikan pada orang yang tidak dikenal. Sebelum hilang, pemilik ijazah bernama Wildatul Muzjalipah (19) diketahui memiliki tunggakan uang sumbangan yang harus dibayar.

"Ini pasti akan diselesaikan meski bukan kewenangan Pemkab Garut, tapi kewenangannya provinsi, (kejadian) ini tidak boleh terjadi lagi ya," kata Rudy Gunawan, Minggu (28/5/2203).

Ia berharap siswa yang memiliki tunggakan untuk tidak dipersulit saat mengambil ijazah. Dia menyarankan agar pihak sekolah memberikan kemudahan dan keringanan pada setiap orang tua siswa dalam mengambil ijazah.

"Kan bisa berunding. Banyak cara untuk membantu," ujarnya.

Soal tunggakan, Bupati Garut pun meminta agar sekolah tersebut diaudit. "Makanya janganlah SMAN 6 kayak gitu, dia narik uang gede loh tiap bulan tahunnya. Audit lah SMAN 6 itu audit," lanjutnya.

Sebelumnya, keluarga Wildatul Muzjalipah (19) diminta untuk tidak membayar sisa tunggakan sumbangan ke SMAN 6 Garut. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi, saat mengetahui keluarga Wilda berasal dari kalangan tidak mampu.

"Jika masih ada sisa tunggakan, tidak usah dibayar," kata Enjang Tedi.

Enjang bahkan meminta agar SMAN 6 Garut mengembalikan uang yang telah dibayarkan orang tua Wilda dengan cara mencicil. Dari informasi yang diterimanya, selama Wilda bersekolah, orang tuanya telah membayar Rp1,75 juta.

"Itu uang yang sudah dibayarkan justru harus dikembalikan. Tidak boleh juga meski misalnya mereka diberi kebijakan untuk membayar setengah. Keluarga Wilda dalam hal ini adalah orang yang seharusnya menerima manfaat, menerima sumbangan, bukan memberi sumbangan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement