Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |19:04 WIB
10 Jam Berlalu, Sidang Etik Polri Terhadap Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung
Teddy Minahasa/Foto: Istimewa
A
A
A

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement