Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pembunuhan Buang Mayat Wanita Dalam Karung Naik Motor

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |17:24 WIB
Pelaku Pembunuhan Buang Mayat Wanita Dalam Karung Naik Motor
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan wanita dalam karung (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Unit 2 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Maulana Mukarom mengatakan pelaku pembunuhan wanita dalam karung T (22), yakni VWA (53) dan MF (52) menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat ke Bawah Jl. Tol Cilincing Cibitung BKT, Rt.001/002, Kel. Marunda Kec. Cilincing.

Diketahui, korban dibunuh dan disekap dirumah tersangka VWA di Sunter Agung, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Kemudian korban dibuang di wilayah Cilincing tepatnya dibawah kolong Cibitung Cilincing.

"Untuk membawa korban ke TKP kedua, Pelaku dan pelaku dua menggunakan motor jadi dimasukknan ke dalam kotak diikat didalam kardus lalu dibawa menggunakan motor dan dibuang di tkp kedua,"kata Kompol Maulana kepada wartawan di Markas besar Polda, Selasa (30/5/2023).

Alasan korban T dibuang di kolong jembatan karena pelaku pernah mengontrak di wilayah Bekasi dan sering melewati pinggiran Banjir Kanal Timur (BKT).

"Jadi dia tahu, pada jam di atas jam 8 malam wilayah situ sudah sepi tidak ada orang," katanya.

Sementara itu, hubungan tersangka VWA (53) dan MF (52) merupakan adik kakak. MF lantas menjadi tersangka kedua usai ikut membantu VMA usai diiming-imingi diberikan handphone.

"Tersangka pertama memang dijanjikan diberikan handphone. Karena handphone dari korban diberikan kepada adiknya itu adalah iming-iming, pada saat tersangka pertama meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban," katanya.

Hubungan antara tersangka VWA dengan korban T (22) merupakan teman dekat. Sang korban menuntut keseriusan kepada tersangka untuk segera dinikahi.

"Karena tersangka VMA ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis 25 Mei 2023," ujarnya.

Setelah itu tersangka VMA menghubungi MF, saudara kandung VMA untuk datang ke kontrakan. Keduanya panik lalu akhrinya pada malam Jumat, 26 Mei 2023, korban T dibuang ke kolong jembatan Cibitung-Cilincing.

"Mereka panik akhirnya pada malam Jumat korban diikat dimasukkan ke karung lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Cilincing Cibitung," tuturnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati. Kemudian Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement