Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Anak Rebut HP, Suami Aniaya Istrinya hingga Bonyok

 Gegara Anak Rebut HP, Suami Aniaya Istrinya hingga Bonyok
Illustrasi (foto: Freepik)
A
A
A

MERANGIN - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Polisi terpaksa mengamankan Citra Sugianto (30) warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, kabupaten Merangin, Jambi, pada Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, pelaku diamankan polisi karena laporan Helen yang tak lain adalah istrinya. Dari keterangan korban di depan penyidik, kejadian kekerasan itu bermula saat anaknya yang masih berumur tiga tahun merebut handphone untuk bermain, tiba-tiba pelaku marah dan membanting handphone tersebut.

Melihat anaknya menangis dimarahi ayahnya, Helen pun langsung menyelamatkan anaknya sambil jengkel melihat kelakuan suaminya dan berniat pergi ke rumah orang tuanya.

Namun saat baru di halaman rumah, pelaku mengejar dan menariknya hingga jatuh. Tidak sampai disitu, pelaku pun menendang mengenai pinggang dan juga pahanya. Korban sambil menggendong anaknya yang masih berumur satu tahun ini pun langsung berlari ke rumah orangtuanya. Dan melaporkan kejadian ini ke polres Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Ya pelaku sempat buron, namun setelah kita mendapatkan informasi jika pelaku berada di kediamannya langsung kita tangkap. Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan di unit PPA," jelas Lumbrian, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya pelaku akan dijerat dengan UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP tentang KDRT atau Penganiayaan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement