Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perwira Paspampres Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara, Kasus Apa?

Ahmad Ridwan Nasution , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |16:08 WIB
Perwira Paspampres Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara, Kasus Apa?
Foto: MNC Media
A
A
A

Vonis hakim yang diketuai Kolonel Azril Siagian lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer, yang meminta terdakwa dijatuhi 1,6 bulan penjara.

Terdakwa dinilai merusak citra TNI dan nama besar kesatuan Paspampres, serta mengakibatkan kerugian korban.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement