Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teddy Minahasa Banding atas Sanksi Pemecatan, Ini Kata Kapolri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |16:38 WIB
Teddy Minahasa Banding atas Sanksi Pemecatan, Ini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Dok Polri)
A
A
A

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement