"Dalam penyidikan selain pasal penganiayaan ya.g mengakibatkan korban luka kami juga menambahkan pasal pengancaman dimana salah satunya adalah pengambilan uang kutipan dengan ancaman atau menakut-nakuti dengan senjata tajam," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.
"Segala bentuk premanisme yang dilakukan oleh siapapun dan dimanapun akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.