Di sisi lain, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkriwang mengimbau agar masyarakat bisa berhati-hati saat membeli jenis obat-obatan tersebut.
"Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati. Di sini, kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu. Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen, obat-obat di toko online ini mohon agar berhati-hati,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler. Kemudian, 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.