JAKARTA - Seorang perempuan bernama berinisial L, dilaporkan ke Polres Metro Depok karena menikah secara siri dengan DS. Yang membuat heboh, keduanya menikah secara siri di sebuah kuburan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Pelapor yang bernama DM mengatakan, DS menikah dengan L saat masih berstatus sebagai suaminya secara sah.
“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022, saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah. Nikahnya di kuburan wakaf di Depok,” kata DM saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2023).
DM yang selama ini menjadi tulang punggung rumah tangganya akhirnya melaporkan keduanya ke Mapolsek Metro Depok. Dia melaporkan dengan Pasal 279 KUHPidana.
“Bunyi Pasal 279 itu ‘Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan’,” jelas DM.
Nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Barang buktinya surat nikah siri.
Tak hanya menikah siri, DS yang diketahui merupakan cucu mantan Kapolri era Presiden ke-1 RI, Soekarno, juga menggelapkan kendaraan bermotor milik DM.
“Kendaraan itu dia pakai berdua dengan L,” ungkapnya.
Dari informasi yang didapatnya, sebelum dengan DS, L pernah menikah secara siri juga dengan pria lain dan pernah bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.