"Dari hasil olah TKP dan bukti rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku Aris yang melakukan penganiayaan," ujarnya, Jumat (2/6/2023).
Usai melakukan olah TKP, petugas lantas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 1 bilah parang, 1 botol bekas minuman keras dan reserver CCTV.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas memasang garis polisi di tempat hiburan malam di Desa Tenggulangharjo Subah tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )