Barang bukti lainnya sebuah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai peralatan klandestin laboratorium dan alat komunikasi. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasar barang bukti yang disita diperkirakan 460.778 jiwa diselamatkan dari pengungkapan tersebut. Pada konferensi pers di Semarang, Wakapolda Jateng didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kepala Biro Operasional Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo.
Pengembangan TKP Tangerang
Pengungkapan ini pengembangan TKP Tangerang, dengan dua tersangka: TH (39) dan N (27) keduanya juga berperan mencampur bahan dan mencetak ekstasi. Keduanya warga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
TKP Tangerang di Jalan Esanta Blok 2 nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu lebih dulu digerebek polisi, pada Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
Di TKP Tangerang diamankan 11 bungkus ekstasi jumlahnya 25.000 butir, 2 bungkus plastik klip berisi kapsul ekstasi 1.000 butir, 8 bungkus plastik klip ekstasi 1.380 butir ekstasi.
Barang belum jadi juga diamankan di sana, mulai dari 46.250 gram berbagai macam prekursor, 1 liter metamphetamine, prekursor metanol 3 liter, 200 kapsul kafein, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai peralatan laboratorium klandestein dan alat komunikasi.