JAKARTA - Rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut fakta-faktanya:
1. Rumah Dibeli dari Grace Dewi Riady alias Grace Tahir
Rafael Alun membeli rumah tersebut dari pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
"Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Juni 2023.
2. Mobil dan Moge Juga Disita
KPK telah menyita sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Di antaranya mobil, motor gede (moge), rumah mewah, hingga kontrakan.
"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," ujar Ali.
3. KPK Terus Telusuri Aset Rafael Alun
Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.
"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," kata Ali.