JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
"Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.