"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat," ucapnya.
Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, kata Putra, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA.
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatera Barat," katanya.
"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung," sambungnya.
Saat ini, kata Putra, pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.