Selanjutnya, mereka menyewa salah hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kemudian pada Jumat 2 Juni 2023 dini hari, saat korban tengah tertidur, pelaku mengambil uang tunai dan kunci mobilnya.
Putra menjelaskan, pelaku ditangkap saat membawa kendaraan curiannya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.