2. Dapat menerbitkan suatu hak, misalnya ijazah, karcis, surat andil;
3. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat jual beli, surat utang piutang;
4. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kuitansi;
5. Suatu surat yang bisa dipergunakan sebagai keterangan atas suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya akta kelahiran.
Sumber hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
- Soesilo, tanpa tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.