Ada 60 ribu tiket yang dijual PSSI dari total kapasitas 77 ribu penonton di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta. Seiring hal tersebut bermunculan jasa titip tiket di media sosial.
Apakah calo tiket bisa dipidana?
Melansir laman Misael Law and Partners, perlu dipahami dulu apa itu calo atau makelar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah.
Calo yang menawarkan tiket sering dijumpai di stasiun kereta api, di depan venue konser, dan di sekitar lokasi acara olahraga. Calo tiket ini akan membeli tiket yang disediakan oleh pihak penyedia (biasanya dalam jumlah banyak) dan kemudian menjualnya lagi ke konsumen dengan harga yang lebih mahal.
Pada dasarnya, seseorang yang ingin membeli tiket, baik itu tiket kereta api maupun tiket konser memerlukan kartu identitas sebagai tanda pengenal. Kartu identitas yang umum digunakan ialah KTP atau SIM.
Selama tiket dibeli oleh seseorang dengan menggunakan kartu identitas yang asli dan tiket tersebut adalah asli, orang tersebut tidak dapat dipidana meski profesinya adalah calo.
Dengan demikian, calo yang membeli tiket asli dengan menggunakan KTP asli tidak dapat dipidana.
Bagaimana dengan calo yang menjual tiket palsu? Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa:
“Diancam dengan pidana yang sama (penjara paling lama enam tahun), barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-seolah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”