Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Calo Tiket Konser hingga Pertandingan Sepakbola Bisa Dipidana?

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |17:01 WIB
Apakah Calo Tiket Konser hingga Pertandingan Sepakbola Bisa Dipidana?
Ilustrasi (Foto: Dok)
A
A
A

Tiket palsu yang dijual oleh calo dapat menimbulkan kerugian bagi para pembelinya, baik materiil maupun imateriil.

Perkara mengenai tiket palsu ini pernah terjadi di tahun 2003, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara potong masa tahanan kepada seorang calo tiket kereta api yang tertangkap di Stasiun Gambir.

Calo tersebut menjual tiket palsu kepada seorang penumpang kereta api sehingga terjadi double tiket untuk kursi yang sama.

Aturan mengenai penjualan tiket kereta api oleh calo, baik itu tiket asli ataupun palsu sudah tidak lagi menggunakan Pasal 263 KUHP karena pada tahun 2007, sudah dibuat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian). Oleh karena itu, pasal yang dapat dikenakan ialah Pasal 184 jo. 208 UU Perkeretaapian, yaitu:

“Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.”

“Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan”.

Mengenai calo yang menggunakan kartu identitas palsu untuk membeli tiket, Pasal 264 KUHP mengatur bahwa:

“(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

akta-akta otentik;

…”

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Karena kartu identitas seperti KTP ataupun SIM merupakan suatu akta otentik (akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang), maka bagi calo yang memalsukan kartu identitas demi mendapatkan tiket dalam jumlah banyak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

1. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan, agar seseorang pemalsu dapat dihukum, surat yang dipalsukan itu harus memenuhi syarat;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement