JAKARTA - Polisi memeriksa pelaku berinisial AMP yang menabrak kekasihnya berinisial A, lantaran terbakar api cemburu di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 1 Juni 2023, malam, pukul 23.00 WIB.
"Polisi memeriksa keterangan korban, terlapor, serta para saksi lain di tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus dilansir dari Antara, Selasa.
Irwandhy menuturkan kejadian tersebut berawal saat korban A mengendarai motor yang beriringan dengan motor terlapor.
Namun pada saat perjalanan, motor terlapor menabrak motor korban yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.
Merasa tak terima, korban A membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 4 Juni dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun menurut pasal 351 KUHP ayat (1) tertulis penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lebih lanjut, Irwandhy menuturkan masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami fakta-fakta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) terhadap peristiwa tersebut," tutupnya.