Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Seminggu Bebas, Fir Kingkong Kembali Ditangkap Miliki 250 Butir Ekstasi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2023 |22:01 WIB
Baru Seminggu Bebas, Fir Kingkong Kembali Ditangkap Miliki 250 Butir Ekstasi
Ilustrasi/ Doc: Era Neizma
A
A
A

 

LUBUKLINGGAU - Pirdaus alias Fir Kingkong (40) seorang pria warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang baru seminggu bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti, kembali harus menginap di hotel prodeo Mapolres Lubuklinggau setelah ditangkap kembali karena menyimpan 250 pil ekstasi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Pirdaus alias Fir Kingkong, bermula anggota mendapatkan informasi adanya ekstasi dalam jumlah banyak akan masuk ke Kota Lubuklinggau.

 BACA JUGA:

Selanjutnya tim mulai bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka yang baru saja seminggu keluar atau bebas dari hukuman di Lapas Narkotika Muara Beliti.

Kemudian dilakukan transaksi dengan tersangka oleh petugas yang menyamar. Setelah dipancing, Pirdaus alias Fir Kingkong mau melakukan transaksi dan berhasil ditangkap tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Idik I Ipda Hoirul, di kontrakan Jalan Kelapa Gading, RT.7 Kelurahan Watervang Kecamatan LubukLinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

 BACA JUGA:

Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong diamankan barang bukti, 5 bungkus paket yang totalnya berisi 250 butir ekstasi logo Barcelona warna ungu, atau berat total 112,05 gram.

“Menurut pengakuannya, tersangka Fir Kingkong mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti, dan ia baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement