Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |13:02 WIB
KY Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024
Komisi Yudisial (KY). (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebelumnya, Liliek sempat mangkir dari panggilan KY.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, Liliek diperiksa sebagai saksi atas putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut.

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," kata dia dalam keterangannya, Rabu, (7/6/2023).

Pemeriksaan tak berhenti sampai sini. KY masih akan memanggil Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut.

"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ucapnya.

Sebagai informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement