Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Ketua RT hingga Baby Sitter

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |15:43 WIB
Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Periksa Ketua RT hingga Baby Sitter
Karopenmas Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)
A
A
A

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement