JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar transaksi janggal mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Berdasarkan data yang dikantongi Firli, transaksi janggal Andhi Pramono mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60 miliar)
"AP nilai transaksi Rp60 miliar, sudah tersangka," kata Firli saat membeberkan tindak lanjut KPK terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat kerja Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Mulanya, Firli menguraikan bahwa ada 33 LHA PPATK yang diterima KPK. Dari jumlah tersebut, kata Firli, sebanyak lima laporan masih ditelaah Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat. Sementara 11 laporannya, telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
BACA JUGA:
"Dari 33 itu ada 11 dilakukan penyelidikan, 12 dilakukan penyidikan, 5 proses telaah dan 2 tidak ada base data di KPK," ungkapnya.
Dari 12 penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Bahkan, hampir seluruhnya sudah menjadi terpidana. Sementara satu tersangka yang masih tersisa yakni Andhi Pramono.
"Nanti kita akan buktikan di dalam tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti bukti, dengan keterangan bukti akan membuat suatu peristiwa pidana apa ini termasuk korupsi atau termasuk pencucian uang tunggu aja nanti," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.