Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus 24 Wanita PMI Ilegal, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka TPPO

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |22:06 WIB
Kasus 24 Wanita PMI Ilegal, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka TPPO
24 wanita calon PMI ilegal. (Foto: Ira Widya)
A
A
A

LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Adapun empat tersangka tersebut yakni DW (28) warga Bekasi, IT (26) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Bandung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, keempat tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah. Para korban akan dikirim ke negara Timur Tengah di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

"Mereka ini perempuan semua dan asal pengiriman dari NTB, yang dipersiapkan sebagai pekerja migran non prosedural ke Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," ujar Irjen Pol Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Helmy menuturkan, hasil interogasi para korban, mereka sedang menunggu proses pembuatan paspor dan visa, namun tanpa dilengkapi dokumen pekerja migran yang sah.

Sebelumnya, sebanyak 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan Polda Lampung dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Lampung.

Para calon PMI itu berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah.

Terindikasi bahwa ke 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di Lampung. Hal itu diketahui dari identitas para calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di luar Provinsi Lampung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, sebanyak 24 calon PMI tersebut diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (5/6/2023) malam.

Andri menduga, berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi penampungan sementara puluhan calon PMI.

"Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini, saat ini para korban kami upayakan perlindungan dan saat ini sudah berada di Mapolda lampung dan ditempatkan di Unit PPA," ujar Andri saat dikonfirmasi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement